Peraturan Unik Korea Selatan
1. Aturan Membuang Sampah
Orang yang membuang sampah sembarangan di sana bakal didenda sebesar 1 juta won, atau sekitar 8 juta rupiah. Hayo, siapa yang masih mau buang sampah sembarangan disana?
2. Pengguna Internet Harus Memiliki Identitas Asli
Pengguna internet di sana harus memiliki identitas asli saat memposting sesuatu di dunia maya. Website banyak yang diblokir termasuk tentang gay dan lesbian. Hukuman 5 tahun penjara bagi yang melanggar.
3. Aturan Merokok
Barang siapa yang merokok di tempat umum yang ada tanda larangannya, maka siap siap deh kena denda sampai 5 juta won atau setara dengan 40 juta rupiah.
4. Peraturan 3 Anak Cukup
Korea memberi aturan untuk keluarga yang memiliki anak lebih dari 2, di masa depan korea akan memberi tunjangan per bulan ke semua penduduk korea.
5. Aturan Berpakaian di TV
Menurut situs resmi lembaga di Korea, komisi tersebut akan merevisi aturan yang ada untuk melarang artis di bawah 19 tahun melakukan adegan yang sugestif dan menggunakan pakaian minim.
6. Wajib WAMIL
WAMIL sebenarnya singkatan dari orang Indonesia lho, yaitu WAjib MILiter. Lama wajib militer adalah 2 tahun dan berlaku bagi pria Korea jika sudah genap berusia 20 tahun dan memiliki kualifikasi sehat secara jasmani dan rohani. Bagi mereka yang dibebaskan dari kewajiban itu dengan alasan tertentu, namun mereka harus bekerja di instansi pemerintah sesuai dengan kewajibannya mengikuti wajib militer. Hukuman bagi orang yang tidak mau ikut WAMIL adalah akan dihukum dan mendapat kesulitan untuk menjalankan kehidupan di masyarakat dan karirnya di Korea.
7. Aturan Kendaraan
Ketika kalian mempunyai kendaraan (seperti STNK kalo di Indonesia) masyarakat harus dibayar per 1 tahun sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan. Para polisi wajib melaporkan jumlah uang suap yang mereka terima dari para pengendara yang mereka tilang.
8. Aturan Pengendara Mabuk
Peraturan di Korea Selatan, pengendara yang diketemukan memiliki kadar alkohol sebesar 0,05% di dalam darahnya, maka dia dapat dikenai denda sebesar 500.000 won atau sekitar 4,5 juta rupiah, plus SIM mereka akan ditahan selama 100 hari. Plus lagi mereka harus mengikuti training berkendara agar tahu betapa bahayanya mengendarai mobil dalam kondisi mabuk. Jika kadar alkoholnya lebih tinggi lagi, mereka dapat dikenai sanksi kurungan sampai dengan 2 tahun. (harusnya Indonesia nerapin ini nih...)
9. Peraturan Melewati Zebra Cross
Pejalan kaki akan setia menunggu lampu hijau bagi pejalan menyala baru kemudian mereka menyebrang bahkan sering kali jalanan kosong, tapi pejalan kaki tetap tak terburu-buru atau mencoba menyebrang. Walaupun, kendaraan tak ada yang lewat. Di negeri ginseng ini, jalur busway juga tak membutuhkan pembatas batu yang tinggi untuk mengingatkan kendaraan lain tidak masuk ke jalur busway, di Korea mereka hanya butuh kuasan cat berwarna biru segaris maka kendaraan lain tidak akan berani mencuri masuk ke jalur tersebut. Dan kalaupun kalian masih saja melanggar, maka kamera akan memotret dan tunggu seminggu kemudian tagihan denda akan datang ke rumah anda.
Namun lucunya, pernah ada suatu kejadian saat foto tersebut dilihat oleh istri di rumah, suaminya duduk di sebelah seorang wanita. Tentu saja hal ini mengundang emosi. Dan akhirnya, para pria melakukan demonstrasi bahwa pemerintah tak melindungi privasi mereka. Hingga peraturan sekarang berubah, yang kena bagian foto hanya sampai bagian supir dan penumpang lain tidak ditunjukkan.
Denda untuk yang melanggar ialah sebesar 70.000 won atau sekitar 616.000 rupiah. Bagi yang tidak membayar, maka mobil anda tidak akan bisa dijual. Di Korea kendaraan setiap 5 tahun harus dilakukan penggantian.
10. Hormati Orang Tua
Saat orang tua menyajikan minum ke kalian, terimalah dengan kedua tangan. Setelah menerima dengan kedua tangan, kalian wajib menganggukan kepala sedikit dan menyeruput minuman tersebut sebagai tanda penghormatan. Saat makan bersama di satu meja, jangan mulai makan sebelum orang tua memulai. Begitu juga saat selesai, jangan meninggalkan meja sebelum para orang tua beranjak dari meja makan.
0 komentar:
Posting Komentar